Jakarta, 12 Agustus 2024 – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, telah mengesahkan Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 384/PL/2024 yang
mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan
Pengembangan Profesi dan Karier Dosen.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan beberapa faktor yang
berkaitan dengan regulasi jabatan fungsional dosen, termasuk Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPANRB)
Nomor 1 Tahun 2023 yang menetapkan ketentuan baru terkait jabatan
fungsional di lingkungan aparatur sipil negara.
Latar Belakang Keputusan
Dalam rangka penyesuaian aturan jabatan fungsional dosen sesuai dengan
PERMENPANRB Nomor 1 Tahun 2023, pemerintah menyadari pentingnya memberikan
kepastian hukum dan arahan yang jelas bagi para dosen di Indonesia. Keputusan
ini diambil untuk menanggulangi kekosongan hukum akibat belum diterbitkannya
regulasi yang disesuaikan dengan aturan terbaru.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 60 PERMENPANRB Nomor 1 Tahun 2023,
peraturan mengenai jabatan fungsional dosen harus disesuaikan dalam kurun waktu
maksimal 5 tahun. Selain itu, Pasal 58 menyebutkan bahwa penilaian angka kredit
dosen harus dilaksanakan paling lambat pada 30 Juni 2023. Oleh karena itu,
untuk memastikan kesinambungan pembinaan profesi dosen, pemerintah menerbitkan
keputusan baru ini.
Isi Pokok Keputusan
Keputusan ini menetapkan pedoman teknis terkait pelaksanaan layanan
pembinaan dan pengembangan profesi dosen. Keputusan tersebut menjadi panduan
bagi institusi pendidikan tinggi dalam melaksanakan pembinaan karier dosen
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa poin penting
yang diatur dalam keputusan ini antara lain:
- Pembinaan
Karier Dosen: Sistem pembinaan karier untuk dosen dalam jabatan fungsional.
- Penilaian
Angka Kredit: Mekanisme dan teknis penilaian angka kredit dosen.
- Pengembangan
Profesi: Layanan untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas profesional
dosen.
Revisi dan Penggantian Keputusan
Keputusan ini sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 209/PL/2024 yang
sebelumnya mengatur petunjuk teknis serupa. Revisi ini dilakukan untuk
menyempurnakan beberapa materi yang dianggap perlu disesuaikan dengan regulasi
terbaru guna memberikan kepastian hukum dan kelancaran layanan bagi dosen.
Penetapan dan Tindak Lanjut
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 12
Agustus 2024, dan diharapkan mampu memberikan arah yang jelas dan tegas
bagi perguruan tinggi dalam melaksanakan pembinaan karier dosen. Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan terus memantau implementasi
keputusan ini untuk memastikan layanan pembinaan dan pengembangan karier dosen
berjalan dengan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan teknis, dapat merujuk
pada lampiran keputusan ini yang memuat detail pelaksanaan layanan pembinaan
karier dosen.