PERBAIAKAN DATA KELIRU
Untuk melakukan perbaikan data yang keliru, harap melengkapi dan mengirimkan dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
- Fotokopi Akta Kelahiran yang sah.
- Fotokopi Ijazah yang terakhir diterima (asli dan fotokopi dilegalisir jika diperlukan).
- Fotokopi Transkrip Nilai asli dari institusi pendidikan.
- Surat Pernyataan yang menyatakan kesediaan Anda untuk melakukan perbaikan data, serta alasan yang mendasari permohonan perbaikan. Surat ini harus ditandatangani di atas materai.
Pastikan semua dokumen sudah dipersiapkan dengan benar sebelum dikirimkan untuk mempermudah proses perbaikan data.
No comments:
Post a Comment