Makassar, 6 Januari 2025 – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX mengumumkan langkah-langkah terkait kelengkapan pembayaran tunjangan profesi bagi dosen lulus Sertifikasi Dosen Tahun 2024. Surat resmi yang diterbitkan menekankan pentingnya akurasi dan kelengkapan dokumen sebagai syarat pencairan tunjangan tersebut.
1. Pengisian Formulir Online dan Unggah Dokumen
Dosen DPK dan Dosen Tetap Yayasan (DTY) yang lulus sertifikasi pada tahun 2024 diminta untuk segera mengisi formulir secara daring melalui tautan:
https://ringkas.kemdikbud.go.id/5ntq1b
atau Klik Disini
Beberapa dokumen pendukung yang harus diunggah di antaranya:- Surat pernyataan kebenaran data.
- Dokumen tambahan lainnya sesuai panduan.
2. Surat Pernyataan Kebenaran Data
Surat pernyataan kebenaran dan keaslian data dapat diunduh melalui tautan yang sama. Dokumen ini harus ditandatangani di atas meterai dan diserahkan ke LLDIKTI Wilayah IX melalui dua jalur:
- Online: Diunggah melalui formulir daring.
- Offline: Diserahkan langsung ke Kantor Pos Wilayah IX.
3. Mekanisme Pembayaran Tunjangan
Pembayaran tunjangan profesi dosen dilakukan melalui Bank BRI. Dalam rangka mempermudah proses administrasi, Bank BRI telah ditunjuk sebagai bank kolektif. Dosen diwajibkan mencantumkan rekening BRI agar proses pembayaran berjalan lancar.
4. Batas Akhir Pengiriman Dokumen
Seluruh dokumen harus diterima paling lambat pada:
- Hari/Tanggal: Senin, 13 Januari 2025
- Pukul: 14.00 WITA
Ketidaklengkapan dokumen dapat menyebabkan keterlambatan pembayaran tunjangan profesi.
5. Informasi dan Bantuan
Untuk informasi lebih lanjut, dosen dapat menghubungi LLDIKTI Wilayah IX melalui:
- Kontak: Bagian Kepegawaian
- Telepon: 0813-4211-3511
Pengumuman ini menjadi bagian dari upaya LLDIKTI Wilayah IX untuk meningkatkan layanan dan akuntabilitas dalam pembayaran tunjangan profesi dosen sertifikasi.