Monday, September 23, 2024

Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Karier Dosen


Jakarta, 12 Agustus 2024 – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, telah mengesahkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 384/PL/2024 yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan beberapa faktor yang berkaitan dengan regulasi jabatan fungsional dosen, termasuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPANRB) Nomor 1 Tahun 2023 yang menetapkan ketentuan baru terkait jabatan fungsional di lingkungan aparatur sipil negara.

Latar Belakang Keputusan

Dalam rangka penyesuaian aturan jabatan fungsional dosen sesuai dengan PERMENPANRB Nomor 1 Tahun 2023, pemerintah menyadari pentingnya memberikan kepastian hukum dan arahan yang jelas bagi para dosen di Indonesia. Keputusan ini diambil untuk menanggulangi kekosongan hukum akibat belum diterbitkannya regulasi yang disesuaikan dengan aturan terbaru.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 60 PERMENPANRB Nomor 1 Tahun 2023, peraturan mengenai jabatan fungsional dosen harus disesuaikan dalam kurun waktu maksimal 5 tahun. Selain itu, Pasal 58 menyebutkan bahwa penilaian angka kredit dosen harus dilaksanakan paling lambat pada 30 Juni 2023. Oleh karena itu, untuk memastikan kesinambungan pembinaan profesi dosen, pemerintah menerbitkan keputusan baru ini.

Isi Pokok Keputusan

Keputusan ini menetapkan pedoman teknis terkait pelaksanaan layanan pembinaan dan pengembangan profesi dosen. Keputusan tersebut menjadi panduan bagi institusi pendidikan tinggi dalam melaksanakan pembinaan karier dosen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa poin penting yang diatur dalam keputusan ini antara lain:

  • Pembinaan Karier Dosen: Sistem pembinaan karier untuk dosen dalam jabatan fungsional.
  • Penilaian Angka Kredit: Mekanisme dan teknis penilaian angka kredit dosen.
  • Pengembangan Profesi: Layanan untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas profesional dosen.

Revisi dan Penggantian Keputusan

Keputusan ini sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 209/PL/2024 yang sebelumnya mengatur petunjuk teknis serupa. Revisi ini dilakukan untuk menyempurnakan beberapa materi yang dianggap perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru guna memberikan kepastian hukum dan kelancaran layanan bagi dosen.

Penetapan dan Tindak Lanjut

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 12 Agustus 2024, dan diharapkan mampu memberikan arah yang jelas dan tegas bagi perguruan tinggi dalam melaksanakan pembinaan karier dosen. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan terus memantau implementasi keputusan ini untuk memastikan layanan pembinaan dan pengembangan karier dosen berjalan dengan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan teknis, dapat merujuk pada lampiran keputusan ini yang memuat detail pelaksanaan layanan pembinaan karier dosen.

 

👉👉👉Klik Disini Pdf 

No comments:

Post a Comment

Manfaat Jurnal Harian dalam Meningkatkan Produktivitas

Manfaat Jurnal Harian dalam Meningkatkan Produktivitas Menulis jurnal harian mungkin terdengar seperti kegiatan sederhana yang sering direme...