Proses Kenaikan Jabatan Asisten Ahli (AA) ke Lektor di SISTER
Yth. Bapak/Ibu,
Kami informasikan bahwa kini Bapak/Ibu dapat memantau daftar dosen di instansi masing-masing yang telah memenuhi beberapa persyaratan kenaikan jabatan dari Asisten Ahli (AA) ke Lektor melalui fitur Layanan Karir yang tersedia di SISTER.
Adapun cakupan persyaratan yang diakomodasi oleh SISTER untuk proses kenaikan jabatan ini meliputi:
- Dosen yang bersangkutan berstatus Asisten Ahli (AA) dan telah mengabdi selama minimal 2 tahun sejak TMT terakhir.
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S2.
- Golongan pangkat dosen adalah IIIb.
Namun, terdapat beberapa persyaratan lain yang belum secara otomatis terfilter dalam sistem SISTER, yang perlu diperhatikan oleh pihak pengelola jabatan dosen, di antaranya:
- Dosen tidak boleh memasuki masa pensiun dalam waktu kurang dari satu tahun sejak pembukaan periode kenaikan jabatan.
- Memiliki kinerja yang memenuhi standar BKD selama empat periode penilaian berturut-turut.
- Telah mempublikasikan karya ilmiah dalam Jurnal Nasional Terakreditasi peringkat S3, S4, S5, atau S6 dengan status penulis utama.
- Persyaratan tambahan lainnya sesuai dengan kebijakan masing-masing instansi.
Untuk persyaratan yang tidak tercakup secara otomatis oleh sistem SISTER, Operator PAK (Penilaian Angka Kredit) perlu melakukan pengecekan manual guna memastikan kelayakan dosen yang bersangkutan untuk naik ke jabatan Lektor.
Informasi lebih lanjut mengenai proses dan persyaratan lengkap dapat Bapak/Ibu akses melalui tautan berikut: Proses Kenaikan Jabatan Dosen di SISTER.
Terima kasih atas perhatian dan partisipasi Bapak/Ibu dalam mendukung proses kenaikan jabatan dosen di institusi masing-masing.

