Makassar, 18 Desember 2024 – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX telah mengeluarkan pemberitahuan terkait hasil usulan pembayaran tunjangan profesi dan kehormatan untuk bulan November dan Desember 2024. Dalam surat bernomor resmi yang ditujukan kepada pimpinan Perguruan Tinggi Swasta, Dosen Dipekerjakan (DPK), dan Dosen Tetap Yayasan (DTY) penerima tunjangan, disampaikan bahwa terdapat kendala sistem dan keterbatasan anggaran yang memengaruhi proses pembayaran.
Berikut poin-poin penting yang menjadi perhatian:
Pembayaran Tunjangan Profesi Dosen DPK Non Guru Besar untuk bulan Desember 2024 sempat mengalami penolakan oleh sistem. Proses pengajuan ulang saat ini sedang berlangsung. Jika usulan tersebut tetap tertolak, maka pembayaran akan diajukan kembali pada bulan Januari 2025.
Proses serupa terjadi pada pembayaran Tunjangan Profesi Dosen DPK Guru Besar untuk bulan November 2024. Usulan telah diajukan kembali, namun apabila tidak berhasil, pembayaran akan diproses pada bulan Januari 2025.
Kasus yang sama juga terjadi pada pembayaran Tunjangan Profesi dan Kehormatan Dosen DPK Guru Besar untuk bulan Desember 2024. Apabila pengajuan ulang kembali tertolak, pembayaran akan dilanjutkan pada bulan Januari 2025.
Sementara itu, kekurangan anggaran juga berdampak pada pembayaran Tunjangan Profesi Dosen DTY Guru Besar untuk bulan Desember 2024. Hal ini disebabkan oleh tingginya jumlah dosen baru yang aktif dan kelulusan dosen tahun sebelumnya, yang melebihi perencanaan anggaran. Akibatnya, pembayaran kepada dosen yang belum menerima tunjangan pada bulan tersebut akan diproses pada bulan Januari 2025.
Kepala LLDIKTI Wilayah IX menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya mengatasi kendala sistem serta menyesuaikan pengelolaan anggaran demi memastikan hak dosen tetap terpenuhi. Penerima tunjangan diimbau untuk bersabar hingga pembayaran dapat direalisasikan.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kontak resmi LLDIKTI Wilayah IX di nomor telepon 081144401834 atau email lldikti9@kemdikbud.go.id.
No comments:
Post a Comment